Menu
Alur pendaftaran haji reguler

Pendaftaran Haji Reguler

adminagen 2 weeks ago 0 4

Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler

Alur pendaftaran haji reguler

Untuk dapat mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Beragama Islam.
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
  4. Memiliki Kartu Keluarga.
  5. Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Alur Pendaftaran Haji Reguler

  1. Membuka Tabungan Haji
    • Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili.
    • Membawa kartu identitas dan menyetorkan setoran awal sebesar Rp25 juta.
  2. Menandatangani Surat Pernyataan
    • Calon jemaah menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Transfer Setoran Awal ke Rekening BPKH
    • Calon jemaah melakukan transfer setoran awal BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. Menerima Bukti Setoran Awal
    • BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI (harap diperhatikan dan disimpan dengan baik).
    • Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah ukuran 3×4 dan bermaterai.
  5. Verifikasi di Kementerian Agama
    • Calon jemaah mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya untuk diverifikasi.
    • Verifikasi harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran Haji
    • Calon jemaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  7. Menerima Bukti Pendaftaran Haji
    • Setelah pendaftaran selesai, calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas.
    • (Harap perhatikan NOMOR PORSI karena ini akan digunakan untuk pemantauan antrean keberangkatan.)
  8. Cetak Bukti SPPH
    • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang ditempel pas foto ukuran 3×4.

Lokasi Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota

NoNama KantorAlamat
1Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta PusatJl. KH. Mas Mansyur No. 128 Tanah Abang Jakarta Pusat, Telp/Fax: (021) 3102377
2Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta BaratJl. Perdana No. 10 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, Telp/Fax: (021) 5647452
3Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta SelatanJalan Buncit Raya No: 2 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan, Telp/Fax: (021) 7994007
4Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta TimurJln. Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi Jakarta Timur, Telp/Fax: (021) 86615730
5Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta UtaraJl. Plumpang Raya No.52 Kel.Tugu Selatan Kec.Koja Jakarta, Telp/Fax: (021) 4390820
6Kantor Kementerian Agama Kepulauan SeribuJl. Plaza Kabupaten Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu

Dengan memahami persyaratan dan alur pendaftaran ini, calon jemaah haji reguler dapat mempersiapkan segala kebutuhan lebih awal untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran haji. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan simpan baik-baik NOMOR VALIDASI serta NOMOR PORSI untuk pengecekan status keberangkatan.

Semoga perjalanan ibadah haji Anda berjalan lancar dan diberkahi. Aamiin.

– Advertisement – BuzzMag Ad
Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

– Advertisement – BuzzMag Ad