Persyaratan Pendaftaran Haji Reguler

Untuk dapat mendaftar sebagai calon jemaah haji reguler, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Beragama Islam.
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Memiliki akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.
Alur Pendaftaran Haji Reguler
- Membuka Tabungan Haji
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili.
- Membawa kartu identitas dan menyetorkan setoran awal sebesar Rp25 juta.
- Menandatangani Surat Pernyataan
- Calon jemaah menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Transfer Setoran Awal ke Rekening BPKH
- Calon jemaah melakukan transfer setoran awal BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- Menerima Bukti Setoran Awal
- BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI (harap diperhatikan dan disimpan dengan baik).
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah ukuran 3×4 dan bermaterai.
- Verifikasi di Kementerian Agama
- Calon jemaah mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya untuk diverifikasi.
- Verifikasi harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- Mengisi Formulir Pendaftaran Haji
- Calon jemaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Menerima Bukti Pendaftaran Haji
- Setelah pendaftaran selesai, calon jemaah akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas.
- (Harap perhatikan NOMOR PORSI karena ini akan digunakan untuk pemantauan antrean keberangkatan.)
- Cetak Bukti SPPH
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang ditempel pas foto ukuran 3×4.
Lokasi Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota
No | Nama Kantor | Alamat |
---|---|---|
1 | Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat | Jl. KH. Mas Mansyur No. 128 Tanah Abang Jakarta Pusat, Telp/Fax: (021) 3102377 |
2 | Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat | Jl. Perdana No. 10 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat, Telp/Fax: (021) 5647452 |
3 | Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan | Jalan Buncit Raya No: 2 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan, Telp/Fax: (021) 7994007 |
4 | Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur | Jln. Terusan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi Jakarta Timur, Telp/Fax: (021) 86615730 |
5 | Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Utara | Jl. Plumpang Raya No.52 Kel.Tugu Selatan Kec.Koja Jakarta, Telp/Fax: (021) 4390820 |
6 | Kantor Kementerian Agama Kepulauan Seribu | Jl. Plaza Kabupaten Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu |
Dengan memahami persyaratan dan alur pendaftaran ini, calon jemaah haji reguler dapat mempersiapkan segala kebutuhan lebih awal untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran haji. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan simpan baik-baik NOMOR VALIDASI serta NOMOR PORSI untuk pengecekan status keberangkatan.
Semoga perjalanan ibadah haji Anda berjalan lancar dan diberkahi. Aamiin.