Menu
jemaah PT Rizquna Mekkah madinah

Haji Khusus: Pengertian, Biaya, dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

adminagen 2 weeks ago 0 6
jemaah PT Rizquna Mekkah madinah

Haji khusus adalah program haji yang menawarkan layanan lebih eksklusif dibandingkan dengan haji reguler. Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara haji khusus dan haji reguler:

1. Biaya

Haji khusus: Biaya lebih tinggi karena mencakup berbagai fasilitas tambahan, seperti akomodasi hotel berbintang yang lebih dekat ke Masjidil Haram, transportasi modern, dan layanan eksklusif lainnya.

Haji reguler: Biaya ditetapkan oleh Kementerian Agama RI dengan fasilitas standar yang telah disesuaikan dengan anggaran pemerintah.

2. Dokumen dan Persyaratan

Haji khusus: Persyaratan administratif sedikit lebih kompleks, termasuk pembayaran uang muka yang lebih besar dan kelengkapan dokumen tambahan sesuai dengan fasilitas yang dipilih.

Haji reguler: Persyaratan mengikuti ketetapan Kementerian Agama RI dan lebih sederhana dibandingkan haji khusus.

3. Masa Tunggu

Haji khusus: Masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji reguler karena kuota lebih terbatas, sehingga jemaah bisa berangkat lebih cepat.

Haji reguler: Masa tunggu bergantung pada jumlah kuota yang tersedia dan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung wilayah pendaftarannya.

4. Fasilitas Penginapan dan Pemberangkatan

Haji khusus: Hotel berbintang dengan kapasitas kamar yang lebih fleksibel dan lokasi lebih dekat dengan Masjidil Haram serta Masjid Nabawi.

Haji reguler: Biasanya menginap di hotel berbintang 3-4 dengan penempatan sekamar yang telah ditentukan oleh pemerintah.

5. Pihak Penyelenggara

Haji khusus: Diselenggarakan oleh PIHK yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Haji reguler: Sepenuhnya dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, mulai dari pendaftaran, transportasi, akomodasi, hingga bimbingan ibadah.

Syarat Pendaftaran Haji Khusus

Menurut Kementerian Agama RI, syarat pendaftaran haji adalah:

  1. Berusia minimal 12 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015.
  2. Memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, yang mencakup kesiapan fisik dan mental untuk menjalankan ibadah haji.
  3. Melakukan pembayaran setoran awal sebagai bagian dari persiapan keberangkatan.
  4. Memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat tambahan untuk memastikan perlindungan kesehatan jemaah.

Haji khusus menjadi pilihan bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan lebih nyaman dan masa tunggu lebih singkat. Namun, penting untuk memilih PIHK yang terpercaya agar ibadah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.

– Advertisement – BuzzMag Ad
Written By

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

– Advertisement – BuzzMag Ad